LEMBAGA-LEMBAGA PADA
MASa REFORMASI
Menurut
Hans Kelsen, organ negara itu setidaknya menjalankan salah satu dari 2 (dua)
fungsi, yakni fungsi menciptakan hukum (law-creating
function) atau fungsi yang menerapkan hukum (law-applying function).[14] Dengan menggunakan analisis Kelsen tersebut, Jimly Asshiddiqie
menyimpulkan bahwa pascaperubahan UUD 1945, dapat dikatakan terdapat 34 lembaga
negara. Dari 34 lembaga negara tersebut, ada 28 lembaga yang kewenangannya
ditentukan baik secara umum maupun secara rinci dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Ke-28 lembaga negara inilah yang dapat disebut sebagai
lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional atau yang kewenangannya
diberikan secara eksplisit oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[15]
Ke-34
organ tersebut dapat dibedakan dari dua segi, yaitu dari segi fungsinya dan
dari segi hirarkinya. Hirarki antarlembaga negara itu penting untuk ditentukan
karena harus ada pengaturan mengenai perlakuan hukum terhadap orang yang
menduduki jabatan dalam lembaga negara itu. Mana yang lebih tinggi dan mana
yang lebih rendah perlu dipastikan untuk menentukan tata tempat duduk dalam
upacara dan besarnya tunjangan jabatan terhadap para pejabatnya. Untuk itu, ada
dua kriteria yang dapat dipakai, yaitu (i) kriteria hirarki bentuk sumber
normatif yang menentukan kewenangannya, dan (ii) kualitas fungsinya. Yang
bersifat utama atau penunjang dalam sistem kekuasaan negara. Sehubungan dengan
hal itu, maka dapat ditentukan bahwa dari segi fungsinya, ke-34 lembaga
tersebut, ada yang bersifat utama atau primer, dan ada pula yang bersifat
sekunder atau penunjang (auxiliary).
Sedangkan dari segi hirarkinya, ke-34 lembaga itu dapat dibedakan ke dalam tiga
lapis. Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara. Organ
lapis kedua disebut sebagai Lembaga negara saja, sedangkan organ lapis ketiga
merupakan lembaga daerah. Di antara lembaga-lembaga tersebut ada yang dapat
dikategorikan sebagai organ utama atau primer (primary constitutional organs), dan ada
pula yang merupakan organ pendukung atau penunjang (auxiliary state organs). Corak dan
struktur organisasi negara kita di Indonesia juga mengalami dinamika
perkembangan yang sangat pesat.
Setelah
masa reformasi sejak tahun 1998, banyak sekali lembaga-lembaga dan
komisi-komisi independen yang dibentuk. Menurut Jimly Assshiddiqie, beberapa di
antara lembaga-lembaga atau komisi-komisi independent dimaksud dapat diuraikan
di bawah ini dan dikelompokkan sebagai berikut.[16]
1)
Lembaga Tinggi Negara yang sederajat dan bersifat independen, yaitu:
a)Presiden dan Wakil
Presiden;
b)Dewan Perwakilan Rakyat(DPR);
c)Dewan Perwakilan Daerah(DPD);
d)MajelisPermusyawaratanRakyat(MPR)
e)Mahkamah Konstitusi (MK);
f)Mahkamah Agung(MA);
g) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2)
Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat independen berdasarkan
konstitusi atau yang memiliki constitutional importance lainnya, seperti:
a)Komisi Yudisial (KY);
b)Bank Indonesia( BI) sebaga iBank sentral;
c)TentaraNasional Indonesia(TNI);
d)Kepolisian NegaraRepublikIndonesia(POLRI);
e)Komisi PemilihanUmum(KPU);
f) Kejaksaan Agung yang meskipun belum ditentukan kewenangannya dalam UUD 1945
melainkan hanya dalam UU, tetapi dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat
penegak hukum dibidang pro justisia, juga memiliki constitutional importanceyangsamadengankepolisian;
g) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibentuk berdasarkan UU tetapi
memiliki sifat constitutional importanceberdasarkanPasal24ayat(3)UUD1945;
h) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOM-NAS- HAM)49 yang dibentuk berdasarkan
undangundang tetapi juga memiliki sifat constitutional importance.
3) Lembaga-Lembaga Independen
lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang, seperti:
a) Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
b) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
c) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
4) Lembaga-lembaga dan
komisi-komisi di lingkungan eksekutif (pemerintah) lainnya, seperti Lembaga,
Badan, Pusat, Komisi, atau Dewan yang bersifat khusus di dalam lingkungan
pemerintahan, seperti:
a) Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI);
b) Komisi Pendidikan Nasional;
c) Dewan Pertahanan Nasional;54
d) Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas);
e) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
f) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT);
g) Badan Pertanahan Nasional (BPN);
h) Badan Kepegawaian Nasional (BKN);
i) Lembaga Administrasi Negara (LAN);
j) Lembaga Informasi Nasional (LIN).
5) Lembaga-lembaga dan
komisi-komisi di lingkungan eksekutif (pemerintah) lainnya, seperti:
a) Menteri dan Kementerian
Negara;
b) Dewan Pertimbangan Presiden;
c) Komisi Hukum Nasional (KHN);
d) Komisi Ombudsman Nasional (KON);
e) Komisi Kepolisian;
f) Komisi Kejaksaan.
6) Lembaga, Korporasi, dan
Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum yang dibentuk untuk kepentingan
negara atau kepentingan umum lainnya, seperti:
a) Lembaga Kantor Berita
Nasional ANTARA;
b) Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
c) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
d) BHMN Perguruan Tinggi;
e) BHMN Rumah Sakit;
f) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI);
g) Ikatan Notaris Indonesia (INI);
h) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi);
Pada
dasarnya, pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri –atau apa pun namanya– di
Indonesia dibentuk karena lembaga-lembaga negara yang ada belum dapat
memberikan jalan keluar dan menyelesaikan persoalan yang ada ketika tuntutan
perubahan dan perbaikan semakin mengemuka seiring dengan munculnya era
demokrasi. Selain itu, kelahiran lembaga-lembaga negara mandiri itu merupakan
sebentuk ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang ada dalam
menyelesaikan persoalan ketatanegaraan yang dihadapi.[17]
Secara
lebih lengkap, pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri di Indonesia
dilandasi oleh lima hal penting. Pertama, tidak adanya kredibilitas
lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya akibat adanya asumsi (dan bukti)
mengenai korupsi yang sistemik, mengakar, dan sulit untuk diberantas. Kedua,
tidak independennya lembaga-lembaga negara yang karena alasan tertentu tunduk
di bawah pengaruh suatu kekuasaan tertentu. Ketiga, ketidakmampuan
lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas-tugas yang harus
dilakukan dalam masa transisi menuju demokrasi baik karena persoalan internal
maupun eksternal. Keempat, adanya pengaruh global yang menunukkan adanya
kecenderungan beberapa negara untuk membentuk lembaga-lembaga negara ekstra
yang disebut lembaga negara mandiri (state auxiliary agency) atau lembaga pengawas(institutional watchdog) yang dianggap sebagai suatu kebutuhan
dan keharusan karena lembaga-lembaga yang telah ada telah menjadi bagian dari
sistem yang harus diperbaiki. Kelima, adanya tekanan dari lembaga-lembaga
internasional untuk membentuk lembaga-lembaga tersebut sebagai prasyarat bagi
era baru menuju demokratisasi.[
Tugas lembaga negara
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan
teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan
sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif
adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan
wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur
yudikatif terdiri
atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga
tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara
lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY),
dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi
merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada
Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45,
fungsi, tugas dan wewenangnya.
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri
atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa
jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga
tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara
tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD
1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal
3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil
presiden;
- memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan
pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR
mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan
Pancasila;
b. melaksanakan UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan
peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
DPR merupakan
lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR
berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di
tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU
Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota
DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota
DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota
DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR
mempunyai fungsi berikut ini :
- Fungsi legislasi, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga
negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi adalah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah
yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah
hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai
kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka
dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
3. Dewan Perwakilan
Daerah
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan
umum.
Jumlah anggota DPD
dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat
orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili
di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota
Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal
22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan
daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
c. Dapat memberi
pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan
pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan
Wakil Presiden
Presiden adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi
setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya
bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR.
Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan,
presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- membuat perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- mengangkat duta dan
konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di
kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili
negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
- menerima duta dari negara
lain
- memberi gelar, tanda jasa
dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga
negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi
untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan
kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan,
diantaranya:
- memegang kekuasaan
pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
- berhak mengajukan
Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- menetapkan peraturan
pemerintah
- memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah
pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah
pemulihan nama baik atau kehormatan
seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau
pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan
abolisi adalah pembatalan tuntutan
pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang
presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di
negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN).
Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
- berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam
hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6.
Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
- mengusulkan pengangkatan hakim
agung;
- menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi
Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi
Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK
sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri.
Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan
BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu
kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.