selamat datang di blog baru saya MUHAMAD ISMAIL BUKAN SANTRI BIASA
11-01-1995 CINANAS BANTARKAWUNG RT 4/RW5 JL. MADIN NO 1 MUARA persaudaraan setia hati terate dan panca roba

Minggu, 27 Januari 2013





Kebijakan pada masa orde baru
. Dikeluarkannya Beberapa Peraturan Pada 3 Oktober 1966
Kebijakan Ini Antara Lain :
Menerapkan Anggaran Belanja Berimbang (Balanced Budget). Fungsinya Adalah Untuk Mengurangi Salah Satu Penyebab Terjadinya Inflasi
Menerapkan Kebijakan Untuk Mengekang Proses Ekspansi Kredit Bagi Usaha-Usaha Sector Produktif, Seperti Sector Pangan, Ekspor, Prasarana Dan Industry
Menerapkan Kebijakan Penundaan Pembayaran Utang Luar Negeri (Re-Scheduling), Serta Berusaha Untuk Mendapatkan Pembiayaan Atau Kredit Luar Negeri Baru
Menerapkan Kebijakan Penanaman Modal Asing Untuk Membuka Kesempatan Bagi Investor Luar Negeri Untuk Turut Serta Dalam Pasar Dan Perekonomian Indonesia
 Dikeluarkannya Peraturan 10 Februari 1967 Tentang Persoalan Harga Dan Tariff
 Dikeluarkannya Peraturan 28 Juli 1967. Kebijakan Ini Dikeluarkan Untuk Memberikan Stimulasi Kepada Para Pengusaha Agar Mau Menyerahkan Sebagian Dari Hasil Usahanya Untuk Sektor Pajak Dan Ekspor Indonesia
Menerapkan UU No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing
 Mengesahkan Dan Menerapkan RUU APBN Melalui UU No.13 Tahun 1967
Soeharto Juga Menerapkan Kebijakan Ekonomi Yang Berorientasi Luar Negeri, Yaitu Dengan Melakukan Permintaan Pinjaman Dari Luar Negeri
Indonesia Juga Tergabung Ke Dalam Institusi Ekonomi Internasional, Seperti International Bank For Rescontruction And Development (IBRD), International Monetary Fund (IMF), International Development Agency (IDA) Dan Asian Development Bank (ADB)
   Bidang Politik :
      Sebagai presiden Indonesia selama lebih dari 30 tahun, Soeharto telah banyak memengaruhi sejarah Indonesia. Dengan pengambil alihan kekuasaan dari Soekarno, Soeharto dengan dukungan dariAmerika Serikat memberantas paham komunisme dan melarang pembentukan partai komunis. Dijadikannya Timor Timur sebagai provinsi ke-27 (saat itu) juga dilakukannya karena kekhawatirannya bahwa partai Fretilin (Frente Revolucinaria De Timor Leste Independente /partai yang berhaluan sosialis-komunis) akan berkuasa di sana bila dibiarkan merdeka.Hal ini telah mengakibatkan menelan ratusan ribu korban jiwa sipil. Sistem otoriter yang dijalankan Soeharto dalam masa pemerintahannya membuatnya populer dengan sebutan "Bapak", yang pada jangka panjangnya menyebabkan pengambilan keputusan-keputusan di DPR kala itu disebut secara konotatif oleh masyarakat Indonesia sebagai sistem "ABS" atau "Asal Bapak Senang".
      Di bidang politik, Presiden Soeharto melakukan penyatuan partai-partai politik sehingga pada masa itu dikenal tiga partai politik yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dalam upayanya menyederhanakan kehidupan berpolitik di Indonesia sebagai akibat dari politik masa presiden Soekarno yang menggunakan sistem multipartai yang berakibat pada jatuh bangunnya kabinet dan dianggap penyebab mandeknya pembangunan. Kemudian dikeluarkannnya UU Politik dan Asas tunggal Pancasila yang mewarnai kehidupan politik saat itu. Namun dalam perjalanannya, terjadi ketimpangan dalam kehidupan politik di mana muncullah istilah "mayoritas tunggal" di mana GOLKAR dijadikan partai utama dan mengebirikan dua parpol lainnya dalam setiap penyelenggaraan PEMILU. Berbagai ketidakpuasan muncul, namun dapat diredam oleh sistem pada masa itu. Lemabga MPR juga memiliki struktur keanggotaan yang menguntungkan pemerintah. Selain wakil-wakil TNI/Polri, ada juga utusan golongan yang sudah tentu mendukung pemerintahan orde baru.
      Selama orde baru, hak-hak politik warga Negara tidak diberi tempat. Tidak ada kebebasan pers. Pemerintah melakukan control yang sangat ketat . Sementara itu, masyarakat yang mempunyai pendapat berbeda dengan pemerintah maka akan dicap sebagai makar dan dapat dipenjarakan.







2.      Bidang Ekonomi :
      Pada masa Orde Baru, Indonesia melaksanakan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan. Tujuannya adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan pembangunan bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yang isinya meliputi hal-hal berikut.
      1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi     seluruh rakyat Indonesia.
      2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
      3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional disusun Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang yang meliputi kurun waktu 25-30 tahun. Pembangunan Jangka Panjang (PJP) 25 tahun pertama dimulai tahun 1969 – 1994. Sasaran utama PJP I adalah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian. Selain jangka panjang juga berjangka pendek. Setiap tahap berjangka waktu lima tahun. Tujuan pembangunan dalam setiap pelita adalah pertanian, yaitu meningkatnya penghasilan produsen pertanian sehingga mereka akan terangsang untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari yang dihasilkan oleh sektor industri. Sampai tahun 1999, pelita di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali.
3.      Bidang Sosial :
               Pemerintah orde baru memperluas kekuasan mereka atas kehidupan sosial masyarakat melalui tentara. TNI memiliki struktur organisasi yang menempatkan mereka sampai ke desa-desa. Dengasn begitu, TNI mengawasi dan mempengaruhi seluruh kehidupan sosial warga Negara. Mereka juga meyusup ke kelompok-kelompok sosial untuk memastikan bahwa tidak membahaykaan Negara.Sementara itu, rakyat Indonesia makin tidak memiliki kesadaran akan politik, sehingga hubungan antarwarga bersikap steril terhadap politik. Apalagi masyarakat lebih menggemborkan masalah pembangunan dan ekonomi daripada maslaah politik.
              Pada Orde Baru Warga keturunan Tionghoa juga dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal ini diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama dari komunitas pengobatan Tionghoa tradisional karena pelarangan sama sekali akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa ditulis dengan bahasa Mandarin. Mereka pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa Indonesia berjanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan pemerintahan Indonesia.
Satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer Indonesia dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia bekerja juga di sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah.
Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.Orang Tionghoa dijauhkan dari kehidupan politik praktis. Sebagian lagi memilih untuk menghindari dunia politik karena khawatir akan keselamatan dirinya.Pada masa akhir dari Orde Baru, terdapat peristiwa kerusuhan rasial yang merupakan peristiwa terkelam bagi masyarakat Indonesia terutama warga Tionghoa karena kerusuhan tersebut menyebabkan jatuhnya banyak korban bahkan banyak di antara mereka mengalami pelecehan seksual, penjarahan, kekerasan, dan lainnya.
4.      Bidang Budaya :
                    Pemerintah mengontrol bidang kebudayaan yang dianggap bertentangan atau membahayakan kebudayaan nasional akan dihapus. Selain itu juga mengontrol kerja dan produksi kebudayaan. Seniman tidak bisa  seenaknya menghasilkan karya seni. Demikian juga puisi dan pementasan-pementasan seperti teater koma, harus ada izin tertulis dari aparat keamanan.
                     Didirikannya sekolah-sekolah Tionghoa oleh organisasi Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) sejak 1900, mendorong berkembangnya pers dan sastra Melayu Tionghoa. Maka dalam waktu 70 tahun telah dihasilkan sekitar 3000 buku, suatu prestasi yang luar biasa bila dibandingkan dengan sastra yang dihasilkan oleh angkatan pujangga baru, angkatan 45, 66 dan pasca 66 yang tidak seproduktif itu. Dengan demikian komunitas ini telah berjasa dalam membentuk satu awal perkembangan bahasa Indonesia.
5.      Bidang Hankam
            Selama orde baru tentara telah menjadi alat kekuasaan. Konsep dwifungsi ABRI yang memberikan kekuasaan di bidang politik kepada tentara menempatkan mereka di bawah control pemerintah, karena wilayah politik telah berada di bawah kekuasaan pemerintah.
Mengapa terjadi reformasi tahun 1998 ?
 Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakatyang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Oleh karena itu, tujuan lahirnya gerakan reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secaratiba-tiba. Banyak faktor yang mempengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum.
            Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun, ternyatatidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde Baru. Pada awalkelahirannya tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
            Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalamUUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakanreformasi, seperti berikut ini:
a. Krisis politik
            Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagaikebijakan politik pemerintahan Orde Baru. Berbagai kebijakan politik yangdikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya,demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yangsemestinya, melainkan demokrasi rekayasa.
            Dengan demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untukrakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa. Pada masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang kuat daripemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis. Ciri-cirikehidupan politik yang represif, di antaranya:
1)Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan      subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2)Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3)Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki              kebebasan untuk mengontrolnya.
4)Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga Negara (sipil) untuk ikut   berpartisipasi dalam pemerintahan.
5)Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilihmenjadi           presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapipemilihan itu merupakanhasil rekayasa dan tidak            demokratis.
b. Krisis hukum
            Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam bidang hukumpun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya,kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasadan bukan untuk melayani masyarakat dengan penuh keadilan.
            Bahkan, hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24 UUD 1945 yang menyatakanbahwa‘kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaanpemerintah (eksekutif)’.
c. Krisis ekonomi
            Krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ternyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesiadiawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Padatanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00per dollar Amerika Serikat.
            Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikatturun menjadi Rp 5,000.00 per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukarrupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.00 per dollar Krisisekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:1)Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapisangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
1)Industrialisasi, pemerintah Orde Baru ingin menjadikan negara RI sebagai negaraindustri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia.Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkatpendidikan yang sangat rendah (rata-rata).
2)Pemerintahan Sentralistik, pemerintahan Orde Baru sangat sentralistik sifatnyasehingga  semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, perananpemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.
d. Krisis sosial
            Krisis politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial.Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah.
            Ketimpangan perekonomian Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran, persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentanterhadap krisis sosial.
e. Krisis kepercayaan
            Krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan.

SEJARAH ISLAM


PERKEMBANGAN ISLAM DI INGGRIS
Masuknya Islam ke Inggris
Kehadiran Islam di Inggris bisa dilacak sejak 300 tahun yang lalu, yakni berawal dari rekrutmen para pelaut yang dilakukan oleh East India Company dari Yaman, Gujarat,SInd, Assam, dan Bengal. Mereka dijadikan laskar. Sebagian kecil dari mereka lalu menetap di kota-kota pelabuhan di Inggris, terutama London, Cerdiff, Liverpool, SouthShields, dan Tyneside. Muslim di negara itu memiliki akar budaya yang berbeda satusama lain.Sekitar abad ke-19, sejumlah pengusaha Muslim juga telah berniaga ke kerajaan itu.Salah satunya adalah perusahaan terkenal ‘Mohamed’s Baths’ yang didirikan di Brightonoleh Sake Deen Mohammed (1750-1851). Selain pekerja dan pedagang, pada akhir abadke-19 mulai masuk juga kelompok intelektual ke Inggris. Hal ini bisa terlihat tatkala padaperiode antara 1893 hingga 1908, sebuah jurnal mingguan bernuansa islami,
The Cresent 
,mulai disebarkan di Liverpool. Pendiri jurnal ini adalah William Henry Quilliam (yang dikomunitas Muslim dikenal sebagai Syaikh Abdullah Quillam), yang berprofesi sebagaipengacara. Dia masuk Islam pada 1887 setelah lama bermukim di Aljazair dan Maroko.Ditambah lagi dengan adanya gelombang migrasi kaum Muslim secara besar-besaran keInggris tahun 1950-an.Pada 1951, penduduk Muslim di negara itu diperkirakan baru mencapai 23 ribu jiwa.Sepuluh tahun belakangan, populasi penduduk Muslim di Inggris menjadi 82 ribu, danpada 1971 sudah mencapai 369 ribu jiwa. Saat ini, jumlah penduduk Muslim di Inggrissekitar 2 juta jiwa. Membengkaknya angka migrasi ini, terutama dari negara bekasjajahan Inggris seperti Pakistan dan Bangladesh, disebabkan adanya peluang ketersediaanlapangan pekerjaan di Inggris, terutama industri baja dan tekstil yang berkembang pesatdi Yokshire dan Lanchasire. Terbitnya
Commonwealth Immigration Act of 1962
, yangsemakin memberikan kemudahan untuk menjadi warga negara Inggris bagi warga negarabekas jajahan Inggris, juga turut mendorong laju migrasi ini
. Di Inggris, Muslim masih menjadi minoritas. Namun pelan tapi pasti, eksistensi mereka di negara Tiga Singa ini begitu kokoh, berkembang pesat, dan terus berkembang pesat. Bahkan seorang uskup di Inggris mengatakan kepada kaum Kristen di negaranya untuk belajar masalah eksistensi terhadap orang Islam.Adalah usukup Nick Baines yang mengatakan hal itu. Ia adalah uskup dari Bradford, Inggris.“Kami sering bertanya kepada umat Islam untuk mempelajari apa artinya menjadi seorang Muslim sebagai budaya minoritas,” kata Baines.Inggris adalah rumah bagi minoritas Muslim yang cukup besar hampir 2 juta orang. Di antara Muslim-muslim di berbagai negara di Eropa, dan dibandingkan dengan umat beragama lainnya, Muslim di Inggris adalah komunitas yang paling dalam berintegrasi dengan masyarakat sekitar secara umum.
Dalam satu dekade terakhir ini misalnya, Inggris memimpin pertumbuhan pesat kaum Muslim di Eropa. Dari sensus penduduk yang dilakukan sejak 2001, jumlah Muslim di negara Ratu Elizabeth ini meningkat sekitar 74 persen. Suatu jumlah yang fantastis tentunya, mengingat 2001 adalah kali pertama didengungkan sloga Islam sebagai teroris buah dari peristiwa pemboman dua menara kembar di New York, Amerika.Dilansir dari telegraph.co.uk,The Pew Forum on Religion and Public Life memperkirakan hingga saat ini ada sekitar 2.869.000 muslim di Inggris atau 4,6 persen dari total populasi. Angka ini melonjak jauh dari sensus 2001 yang hanya mencatat ada1.647.000 pemeluk Islam di negeri itu.Namun, jumlah itu jika dibandingkan dengan Muslim di seluruh dataran Eropa masihlah relatif kecil. Bahkan Inggris berada di posisi ketiga setelah Jerman yang mencatat ada 4.119.000 Muslim (5 persen). Disusul Prancis yang mempunyai 3.574.000 penduduk Muslim. Namun perkembangan Islam di dua negara itu tidak sepesat di Inggris.
Pertumbuhan umat muslim ini, menurut survei UK Labour Force karena tingkat kelahiran dan jumlah migrasi warga Muslim Inggris yang sangat besar ke berbagai daerah di Eropa. Hal ini juga dicermati survei surat kabar The Times di Inggris yang dilakukan oleh Labor Force Survey, populasi penduduk muslim di Inggris meningkat sebanyak 500 ribu dalam jangka waktu empat tahun terakhir. Pertumbuhan muslim pada periode 2004-2008 itu, menurut data dari kantor statistik Inggris, adalah 10 kali lipat jika dibandingkan dengan agama-agama lain.
Islam sendiri telah ada di Inggris sejak pembentukan negara ini pada tahun 1707, meskipun secara hukum tidak diakui sampai UU Trinitarian pada tahun 1812.
Meningkatnya jumlah Muslim di Inggris telah juga diiringi dengan banyaknya pembangungan lebih dari 1.500 masjid dengan mayoritas masjid Sunni. Namun selain Sunni, Syiah—yang celakanya dianggap sebagai salah satu bagian dari Islam—juga cukup banyak di Inggris. Mayoritas Muslim Inggris berasal dari Pakistan dan Bangladesh, kemudian Gujarat, sedikit orang Arab, dan entitas Turki dan Somalia.
Ada sejumlah organisasi Islam di Inggris, termasuk; Forum Muslim Inggris, Asosiasi Muslim Inggris, Asosiasi Muslim Inggris Ahmadiyah, Islamic Society of Britain, Dewan Muslim Inggris, Misi Islam Inggris (UKIM), Dewan Muslim Sufi, Imam Masjid & Dewan Penasehat Nasional, Minhaj-ul-Quran Inggris, Muslim Public Komite Urusan Inggris, Parlemen Muslim Inggris Raya dan Pendidikan Muslim Terpercaya.
Sebuah survei tahun 2009 sikap Muslim Inggris masih sangat konservatif terhadap isyu-isyu yang memangsensitif dalam Islam homoseksualitas dan hukuman mati.
Sebagian besar Muslim di Inggris tinggal di Inggris dan Wales: dari 1.591.000 Muslim yang tercatat pada sensus tahun 2001, sebanyak 1.536.015 tinggal di Inggris dan Wales, di mana mereka membentuk 3% dari populasi pada tahun 2001; sebanyak 42.557 tinggal di Skotlandia, membentuk 0,84% populasi; dan sebanyak 1.943 tinggal di Irlandia Utara. (sa/onislam/republika/Wikipedia)

politik

                                                                                                                                  
LEMBAGA-LEMBAGA PADA MASa REFORMASI
Menurut Hans Kelsen, organ negara itu setidaknya menjalankan salah satu dari 2 (dua) fungsi, yakni fungsi menciptakan hukum (law-creating function) atau fungsi yang menerapkan hukum (law-applying function).[14] Dengan menggunakan analisis Kelsen tersebut, Jimly Asshiddiqie menyimpulkan bahwa pascaperubahan UUD 1945, dapat dikatakan terdapat 34 lembaga negara. Dari 34 lembaga negara tersebut, ada 28 lembaga yang kewenangannya ditentukan baik secara umum maupun secara rinci dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ke-28 lembaga negara inilah yang dapat disebut sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional atau yang kewenangannya diberikan secara eksplisit oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[15]
Ke-34 organ tersebut dapat dibedakan dari dua segi, yaitu dari segi fungsinya dan dari segi hirarkinya. Hirarki antarlembaga negara itu penting untuk ditentukan karena harus ada pengaturan mengenai perlakuan hukum terhadap orang yang menduduki jabatan dalam lembaga negara itu. Mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah perlu dipastikan untuk menentukan tata tempat duduk dalam upacara dan besarnya tunjangan jabatan terhadap para pejabatnya. Untuk itu, ada dua kriteria yang dapat dipakai, yaitu (i) kriteria hirarki bentuk sumber normatif yang menentukan kewenangannya, dan (ii) kualitas fungsinya. Yang bersifat utama atau penunjang dalam sistem kekuasaan negara. Sehubungan dengan hal itu, maka dapat ditentukan bahwa dari segi fungsinya, ke-34 lembaga tersebut, ada yang bersifat utama atau primer, dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary). Sedangkan dari segi hirarkinya, ke-34 lembaga itu dapat dibedakan ke dalam tiga lapis. Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara. Organ lapis kedua disebut sebagai Lembaga negara saja, sedangkan organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah. Di antara lembaga-lembaga tersebut ada yang dapat dikategorikan sebagai organ utama atau primer (primary constitutional organs), dan ada pula yang merupakan organ pendukung atau penunjang (auxiliary state organs). Corak dan struktur organisasi negara kita di Indonesia juga mengalami dinamika perkembangan yang sangat pesat.
Setelah masa reformasi sejak tahun 1998, banyak sekali lembaga-lembaga dan komisi-komisi independen yang dibentuk. Menurut Jimly Assshiddiqie, beberapa di antara lembaga-lembaga atau komisi-komisi independent dimaksud dapat diuraikan di bawah ini dan dikelompokkan sebagai berikut.[16]
1) Lembaga Tinggi Negara yang sederajat dan bersifat independen, yaitu:
a)Presiden dan Wakil Presiden;
b)Dewan Perwakilan Rakyat(DPR);
c)Dewan Perwakilan Daerah(DPD);
d)MajelisPermusyawaratanRakyat(MPR)
e)Mahkamah Konstitusi (MK);
f)Mahkamah Agung(MA);
g) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2) Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat independen berdasarkan konstitusi atau yang memiliki constitutional importance lainnya, seperti:
a)Komisi Yudisial (KY);
b)Bank Indonesia( BI) sebaga iBank sentral;
c)TentaraNasional Indonesia(TNI);
d)Kepolisian NegaraRepublikIndonesia(POLRI);
e)Komisi PemilihanUmum(KPU);
f) Kejaksaan Agung yang meskipun belum ditentukan kewenangannya dalam UUD 1945 melainkan hanya dalam UU, tetapi dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat penegak hukum dibidang pro justisia, juga memiliki constitutional importanceyangsamadengankepolisian;
g) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibentuk berdasarkan UU tetapi memiliki sifat constitutional importanceberdasarkanPasal24ayat(3)UUD1945;
h) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOM-NAS- HAM)49 yang dibentuk berdasarkan undangundang tetapi juga memiliki sifat constitutional importance.
3) Lembaga-Lembaga Independen lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang, seperti:
a) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
b) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
c) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
4) Lembaga-lembaga dan komisi-komisi di lingkungan eksekutif (pemerintah) lainnya, seperti Lembaga, Badan, Pusat, Komisi, atau Dewan yang bersifat khusus di dalam lingkungan pemerintahan, seperti:
a) Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
b) Komisi Pendidikan Nasional;
c) Dewan Pertahanan Nasional;54
d) Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas);
e) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
f) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT);
g) Badan Pertanahan Nasional (BPN);
h) Badan Kepegawaian Nasional (BKN);
i) Lembaga Administrasi Negara (LAN);
j) Lembaga Informasi Nasional (LIN).
5) Lembaga-lembaga dan komisi-komisi di lingkungan eksekutif (pemerintah) lainnya, seperti:
a) Menteri dan Kementerian Negara;
b) Dewan Pertimbangan Presiden;
c) Komisi Hukum Nasional (KHN);
d) Komisi Ombudsman Nasional (KON);
e) Komisi Kepolisian;
f) Komisi Kejaksaan.
6) Lembaga, Korporasi, dan Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum yang dibentuk untuk kepentingan negara atau kepentingan umum lainnya, seperti:
a) Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA;
b) Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
c) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
d) BHMN Perguruan Tinggi;
e) BHMN Rumah Sakit;
f) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI);
g) Ikatan Notaris Indonesia (INI);
h) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi);
Pada dasarnya, pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri –atau apa pun namanya– di Indonesia dibentuk karena lembaga-lembaga negara yang ada belum dapat memberikan jalan keluar dan menyelesaikan persoalan yang ada ketika tuntutan perubahan dan perbaikan semakin mengemuka seiring dengan munculnya era demokrasi. Selain itu, kelahiran lembaga-lembaga negara mandiri itu merupakan sebentuk ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang ada dalam menyelesaikan persoalan ketatanegaraan yang dihadapi.[17]
Secara lebih lengkap, pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri di Indonesia dilandasi oleh lima hal penting. Pertama, tidak adanya kredibilitas lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya akibat adanya asumsi (dan bukti) mengenai korupsi yang sistemik, mengakar, dan sulit untuk diberantas. Kedua, tidak independennya lembaga-lembaga negara yang karena alasan tertentu tunduk di bawah pengaruh suatu kekuasaan tertentu. Ketiga, ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas-tugas yang harus dilakukan dalam masa transisi menuju demokrasi baik karena persoalan internal maupun eksternal. Keempat, adanya pengaruh global yang menunukkan adanya kecenderungan beberapa negara untuk membentuk lembaga-lembaga negara ekstra yang disebut lembaga negara mandiri (state auxiliary agency) atau lembaga pengawas(institutional watchdog) yang dianggap sebagai suatu kebutuhan dan keharusan karena lembaga-lembaga yang telah ada telah menjadi bagian dari sistem yang harus diperbaiki. Kelima, adanya tekanan dari lembaga-lembaga internasional untuk membentuk lembaga-lembaga tersebut sebagai prasyarat bagi era baru menuju demokratisasi.[
Tugas lembaga negara
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. 
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
  1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  3. menerima duta dari negara lain
  4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  3. menyatakan keadaan bahaya 

5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
  3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:

7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.